Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 menyebutkan kewenangan-kewenangan kepala Desa dalam hal pembinaan adalah pembinaan kehidupan masyarakat desa, pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, serta membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa. Hukum tua atau kepala desa sebagai pemimpin tertinggi dalam undang-undang di desa bertanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, terkadang hal seperti ini tidak dijalankan dengan baik oleh hukum tua itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif denga tujuan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui produktivitas Hukum Tua dalam pembinaan kemasyarakatan yang meliputi: motivasi kerja, disiplin kerja dan keterampilan kerja, dari hasil penelitian dapat disimpulkan Pembinaan Hukum Tua sesuai dengan hasil penelitian sudah baik. Â Â Keywords : Produktivitas, Hukum Tua, Pembinaan
Copyrights © 2016