Manajemen Pengelolaan keuangan di Indonesia telah banyak mengalami perubahan.Hal itu dilakukan guna mereformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan otonomi daerah. Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara merupakan salah satu unsur pelaksana kesekretariatan daerah yang berada di bawah Asisten Bidang Administrasi Umum dan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, dalam paragraph 4 pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa Bagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program dan kegiatan di bidang perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam Pengelolaan Keuangan khususnya dalam proses Pencairan Dana, yang dinilai dari kemampuan dan kualitas sumber daya aparatur yang ada dilapangan.dari hasil penelitian didapati Peranan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam proses Pencairan Dana (Anggaran) belum sepenuhnya dapat dikatakan baik. Â Keywords : Peranan, Bagian Keuangan, Setda
Copyrights © 2016