JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 7 (2016)

KEWENANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA SILIAN KECAMATAN SILIAN RAYA KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Tumigolung, Semuel H. (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2016

Abstract

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan semangat baru bagi masyarakat yang selama ini kadang kala menjadi penonton dalam pembangunan di daerah. Masyarakat diberikan kewenangan pengakuan terhadap hak asal usul (rekognisi), penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa (subsidiaritas), keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan. Walaupun dengan Undang-Undang Desa ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh menjadi Raja Kecil, kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan  monopoli kebijakan Kepala Desa. Kepala Desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya kelak. Penelitian ini berusaha menjawab tentang kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan di desa silian kecamatan silian raya kabupaten Minahasa Tenggara, yang meliputi: kewenangan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.   Keywords: Kewenangan, Keuangan  

Copyrights © 2016