Sosialisasi ini penting dilaksanakan berdasarkan hasil pengamatan bahwa masih banyak masyarakat Desa Tanah Putih yang belum paham tentang pertanahan dan bahkan di Desa Tanah Putih masih banyak kasus sengketa pertanahan yang belum selesai. Hal tersebut bertujuan agar dapat mencapai kesepakatan bersama secara adil dengan para pihak. Dengan ini para pihak dapat mendapatkan kepastian hukum atas hak serta rasa keadilan dalam menemukan jalan penyelesaian problematika yang dialami serta dalam mempertahankan hak-hak pertanahan yang seharusnya dimiliki. Dan sosialisasi ini dilakukan secara offline dengan mengulas pemahaman sengketa, konflik, perkara dan bagaimana tahapan pengaduan sengketa kepada masyarakat serta mengulas perbedaan Akta Jual Beli (AJB) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Alhasil dari sosialisasi tersebut masyarakat Desa Tanah Putih memiliki pemahaman akan pentingnya kesadaran hukum pertanahan dalam hukum agraria sebagai bekal untuk menjadi warga negara yang baik di masa sekarang dan di masa depan serta menaati peraturan yang ada di Indonesia.
Copyrights © 2024