Dalam UU No. 6 Tahun 2014 mengamanatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan mendaya gunakan swadaya gotong royong masyarakat. Juga menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Pelaksanaan pemerintahan yang baik semakin berkembang di tengah-tengah masyarakat kita seiring dengan semakin tingginya kompleksitas permasalahan bangsa dalam berbagai aspek penyelenggaraan negara.Perkembangan ini ditandai dengan dikembangkannya paradigma baru di bidang politik pemerintahan yang saat ini dikenal secara luas dengan istilah good governance atau sering diartikan secara umum sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Untuk menghindari masalah yang akan muncul dalam mewujudkan good governance secara utuh dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan maka peranan masyarakat diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan yang baik dalam pembangunan desa. Kenyataan yang dapat dilihat sekarang bahwa sampai saat ini pun pelaksanaan kehidupan negara, khususnya dalam konteks pemerintahan desa justru masih menghadapi berbagai masalah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya guna mewujudkan good governance secara utuh. Dalam mewujudkan good governance secara utuh sangat tergantung kepada kemampuan pimpinan organisasi yang cakap dan terampil mengatasi berbagai masalah secara cepat, tepat dan praktis dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan juga oleh peranan masyarakat dalam berpartisipasi untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan yang baik. Kata kunci : Peranan, Masyarakat, Good Governance
Copyrights © 2016