Tulisan ini bertujuan dalam menganalisis kasus sengketa ekspor mineral berupa nikel milik Indonesia yang digugat oleh Uni Eropa di World Trade Organization. Perseteruan bermula saat Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan ekspor bijih nikel Indonesia ke Uni Eropa pada Januari 2020. Uni Eropa beranggapan kebijakan ini sangat merugikan industri stainless steal milik Uni Eropa, sehingga Uni Eropa menuntut Indonesia di WTO dengan dalil Indonesia melanggar pasal XI ayat 1 dari General Agreement on Tariffs (GATT) and Trade 1994, padahal Indonesia memberlakukan kebijakan tersebut atas dasar konservasi sumber daya alam dan keamanan lingkungan sebagaimana hal tersebut tercantum pada pasal XX GATT tentang pengecualian umum. Maka dari itu penulis akan menguraikan kasus ini menggunakan teori perdagangan Internasional dengan memanfaatkan konsep kepentingan nasional.
Copyrights © 2023