E-commerce memiliki peranan besar dalampertumbuhan ekonomi nasional dikarenakan dapatmemasarkan produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)yang memiliki jangkauan konsumen yang luas. E-commercejuga memiliki potensi besar dalam perpajakan sepertimenyumbang dana untuk kas negara. Namun dalampemungutan pajaknya, masih banyak timbul permasalahanseperti tidak efektifnyapemungutan pajak yang ditandai olehkebingungan para pembisnis e-commerce, munculnyaperspektif ketidakadilan pajak oleh pembisnis marketplacedan pembisnis media sosial. Dari hal-hal tersebut makadiperlukanya kajian lebih lanjut mengenai kebijakanpemerintah mengenai pajak e-commerce serta tersedianyafasilitas media sosialisasi yang dapat mencakup berbagaikalangan pembisnis e- commerce secara efektif dan efesiensesuai dengan perkembangan zaman. Tujuan dari penulisanini sebagai sarana literasi mengenai perpajakan bagi e-commerce, membantu meningkatkan kepatuhan terhadappajak, dan meminimalisirpermasalahan terkait perpajakan e-commerce. Metode penulisan yang digunakan adalah metodepengumpulan data sekunder. Hasil yang didapat berupa E-comture (E-commerce Tax Literature) yang merupakan salahsatu metode untuk membantupelumpuhan permasalahan pajakmelaui aplikasi digital yang dapat memudahkan parapengguna e-commerce. E-comture tidak hanya berorientasipada pelumpuhan permasalahan pajak yang terjadi. Namun,juga meningkatkan literasi pajak guna menambah pemahamanmengenai pajak sehingga dapat memulihkan perekonomianinnew normal era. Melalui e-comture maka pengguna akansejahtera dan tidak ada lagi unsur pemaksaaan di dalamnyauntuk membayar pajak.
Copyrights © 2021