Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Praktik pemberian maaf dalam penyelesaian tindak pidana, pada prinsipnya telah ada dalam berbagai khasanah budaya masyarakat tradisional di Indonesia. Pemberian maaf yang merupakan inti dari keadilan restoratif, meskipun lebih banyak dilakukan di luar proses peradilan negara, akan tetapi sedikit banyaknya mempengaruhi proses peradilan dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana tertentu. Rumusan masalahnya adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana pengaturan pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia? (2)Apakah bisa dalam peradilan dilakukan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan? (3)Bagaimana penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan oleh Jaksa Penuntut Umum? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen atau data kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan metode interpretasi hukum dan metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan (1) Kedudukan restorative justice di Indonesia diatur secara tegas dalam gamblang dalam berbagai peraturan perundang-undangan (2) Dengan dilakukannya Penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan memberikan keleluasan kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah masyarakat dalam komunitas masyarakat sendiri (3) Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai suatu bentuk Mediasi memungkinkan digunakan dalam proses penyelesaian perkara penggelapan diluar pengadilan konvensional tanpa melalui pemidanaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023