Hukuman Mati di Indonesia selalu menjadi perdebatan yang terus menerus dikalangan para Pakar Hukum, Praktisi Hukum dan juga pada masyarakat pada umunya. Ada kalangan/golongan yang mendukung (Pro) diterapkannya hukuman mati, tetapi tidak sedikit yang mengiginkan hukuman mati ditiadakan/dihapus (Kontra). Perubahan hukuman pada kasus Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, merupakan bukti konkrit adanya kalangan/golongan yang Pro dan Kontra hukuman mati. Dalam peraturan perundanga-undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif), hukuman mati merupakan hukuman yang dibolehkan dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar dan/atau yang melakukan kejahatan Narkotika, Terorisme, Pembunuan Berencana, Kejahatan Mengenai Keamanan Negara dan Korupsi. Ironisnya dalam praktek hukuman mati masih dualisme, ada yang betul-betul ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada yang tidak (diubah menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman penjara dalam waktu tertentu). Dengan adanya kalangan/golongan yang menginginkan hukuman mati tetap ditegakkan/diberlakukan, dan ada juga yang menginginkan hukuman mati ditiadakan/dihapuskan. Terlepas dari persoalan Pro Kontra Hukuman Mati, yang paling esensial adalah memandang bagaimana hukuman mati itu sebagai suatu hukuman, dan masih layakkah hukuman mati diterapkan, khususnya di Indonesia ?
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022