Kepatuhan wajib pajak merupakan keadaan dimana seseorang tunduk dan taat menjalankan suatu aturan, dalam hal ini aturan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Perpajakan. Faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu sikap, hukuman/sanksi, pendapatan, pendidikan, pengetahuan, program atau kebijakan pemerintah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh program pemutihan pajak dan sanksi perpajakan secara parsial dan simultan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di SAMSAT UPTB Palembang 1. Sampel yang diambil pada penelitian ini sebanyak 100 orang wajib pajak yang terdaftar di SAMSAT UPTB Palembang 1. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan verifikatif. Hasil penelitian menunjukkan secara parsial dapat dijelaskan variabel program pemutihan pajak (X1) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), variabel sanksi perpajakan (X2) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y). Hasil secara secara simultan menyatakan minimal ada satu variabel bebas yaitu program pemutihan pajak (X1) dan sanksi perpajakan (X2) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) kendaraan bermotor yang terdaftar di SAMSAT UPTB Palembang 1. Koefisien determinasi (R2) menunjukkan program pemutihan pajak (X1) dan sanksi perpajakan (X2) menjelaskan kepatuhan wajib pajak (Y) sebesar 41,5% sedangkan sisanya 58,5% (100% – 41,5%) dapat dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini dan selanjutnya dapat diteliti lebih lanjut oleh peneliti yang lain.
Copyrights © 2024