Perkawinan pada dasarnya adalah hak tiap orang. Akan tetapi hukum perkawinan manakah yang akan digunakanapabila pasangan perkawinan beda agama? Hal ini menjadi masalah hukum yang tak pernah tuntas. Aturan hukum agama yang mereka mengharuskan perkawinan dilakukan dengan pasangan beragama yang sama. Tidak bisa diingkari, setiap agama tentu akan mempertahankan kewibawaan ajaran agamanya karena merupakan ajaran Tuhan yang mereka miliki. Definisi yuridis perkawinan dan sahnya perkawinan dalam hukum positif di Indonesia tidak dapat terlepas dari nuansa agamis (Pasal 1 dan 2 Ayat (1) UUP). Putusan hakim yang mengesahkan perkawinan beda agama seharusnya tidak dapat diberikan di Indonesia menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum perkawinan di Indonesia. Karena keabsahan suatu perkawinan seharusnya ranah agama. Keabsahan perkawinan harus dijabarkan sebagai asas hukum bagi sistem hukum perkawinan di Indonesia. Peneliltian hukum ini adalah studi pustaka yang bermetode yuridis normatif yang menggunakan undang-undang dan konseptual sebagai pendekatannya. Penelitian menghasilkan bahwa: Penegakan hukum perkawinan di Indonesia terdapat penyimpangan kewenangan hakim dalam putusannya mengesahkan perkawinan beda agama, hal ini menimbulkan ketidak pastian hukum; dan. Diperlukan adanya asas dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia sebagai landasan bagi lahirnya suatu peraturan hukum khususnya putusan hakim, yaitu Asas Satu Agama.
Copyrights © 2023