Musik merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam pengelolaan sebuah usaha kafe, khususnya di Kota Serang. Namun walaupun telah ada pengaturannya, masih banyak usaha coffe yang memutar musik tanpa membayar royalti kepada pencipta. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kesiapan user usaha coffe atas penggunaan lagu dan musik di Kota Serang kemudian untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian pengelolaan royalti di Kota Serang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris, dengan pendekatan studi keberlakuan hukum. SumberĀ data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa usaha kafe di Kota Serang belum siap memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kurangnya pemahaman pengguna, pengelolaan musik yang melibatkan pemutaran musik tanpa membayar royalti, dan pandangan tentang tanggung jawab pelaku usaha untuk membayar royalti semuanya menunjukkan adanya ketidaksiapan user. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diberikan kendali dan pengaturan terhadap proses penyelesaian pengelolaan royalti di Kota Serang. Besaran royalti yang dibatasi, menurut LMKN, diperuntukkan bagi kafe yang ingin memutar musik.
Copyrights © 2023