Lembaga Pemasyarakatan sama seperti Lembaga pada umumnya yang mengedepankan fungsi pelayanan bagi warga binaan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Lembaga pemasyarakatan juga wajib mengedepankan hak asasi yang dimiliki setiap individu di dalamnya Karena Warga Binaan Pemasyarakatan atau tahanan merupakan seorang yang direnggut kebebasannya, namun bukan berarti tidak dapat menerima hak seperti manusia lain pada umumnya yang hidup bebas di luar Lapas. Pelanggaran hukum dapat dilakukan oleh siapapun dan dimanapun tidak memandang, usia, status ekonomi, dan gender, begitupun perempuan dengan berbagai alasan atau faktor tertentu yang menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kehidupan perempuan di dalam lapas, upaya apa saja yang diberikan Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bogor untuk dapat memenuhi hak kelompok rentan dalam hal ini Perempuan yang berkebutuhan eksklusif yang wajib diberikan hak nya dan juga aspek yang mempengaruhi mencakup hak eksklusif narapidana perempuan. Metode penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan berpacu pada syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tertuang pada PP Nomor 32 tahun 1999
Copyrights © 2023