Bullying dulu dikenal dengan istilah perundungan sekarang di era teknologi yang berkembang ini dikenal dengan istilah cyberbullying. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap fenomena cyberbullying yang semakin merajalela di kalangan remaja di Indonesia. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyelidiki tinjauan Hukum Pidana Indonesia terhadap tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh remaja. Dalam konteks ini, penelitian akan mengulas aspek-aspek hukum yang relevan yang terkait dengan tindakan cyberbullying, serta bagaimana regulasi hukum tersebut dapat diterapkan untuk melindungi individu yang menjadi korban. Selain itu, penelitian ini juga akan memfokuskan perhatian pada upaya konkret yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana cyberbullying tersebut. Selanjutnya, penelitian akan mengeksplorasi efektivitas dan peran cyber patrol yang dilakukan oleh kepolisian sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana cyberbullying. Penelitian ini dikaji secara yuridis normatif yang akan menggaji berbagai macam literatur yang relevan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini sehingga mendapatkan gambaran yang komprehensif dan juga dapat membuat paham mengenai tindak pidana cyberbullying ini. Untuk melakukan analisis terhadap fenomena cyberbullying yang dilakukan oleh remaja, bahan hukum yang menjadi pijakan utama adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah tindak pidana cyberbullying diancam di dalam hukum Indonesia dan siapapun yang melakukan perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya cyber patrol yang dilakukan oleh kepolisian dapat mencegah adanya penghinaan tersebut karena hal tersebut terintegrasi ke dalam media sosial dan dapat mencegah terjadinya cyber bullying tersebut.
Copyrights © 2023