Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis revitalisasi bimbingan keluarga sakinah dengan lembaga pendidikan non-formal yaitu Majelis Taklim untuk mencegah terjadinya perceraian di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Masalah difokuskan pada tingginya angka perceraian di Kabupaten Gresik karena faktor ekonomi sehingga diperlukannya revitalisasi bimbingan keluarga yang berbasis keluarga sakinah serta faktor pendorong dan penghambat pelaksanaannya. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori efektivitas hukum. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan observasi di lapangan dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini mencyimpulkan bahwa pelaksanaan bimbingan keluarga sakinah (BKS) berbasis majelis taklim pada KUA Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, menggunakan metode penyampaian materi dan bimbingan keluarga binaan sesuai dengan program Kementerian Agama sehingga dapat mewujudkan keluarga sakinah dengan majelis taklim berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 71 Tahun 1999. Faktor pendorong dari pelaksanaan program ini adanya dukungan dari berbagai pihak untuk berkolaborasi khususnya dari BKMM dengan menyediakan fasilitas yang memadai, untuk faktor penghambatnya yakni waktu konselor terbatas. Pelaksanaan bimbingan keluarga sakinah di Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik berhasil baik dalam jangka pendek untuk memberikan pemahaman kepada pasangan suami istri untuk mengatasi konflik rumah tangga, namun dalam jangka panjang belum terbukti efektif karena dipengaruhi oleh kesadaran individu untuk mewujudkan keluarga sesuai dengan Surat Ar-Rum (21).
Copyrights © 2023