Penelitian ini menginvestigasi tanggung jawab hukum Koperasi Wahana Dharma Organda Bali terhadap kerugian yang dialami penumpang dalam konteks transportasi darat. Meningkatnya perhatian terhadap hak-hak penumpang dan perlindungan mereka menjadi latar belakang penelitian ini. Studi kasus penelitian ini menganalisis faktor-faktor maupun penyebab kerugian itu dapat terjadi dan memberikan wawasan mengenai tindakan pencegahan. Meskipun perusahaan transportasi darat berupaya memberikan layanan yang aman, insiden yang menyebabkan kerugian bagi penumpang masih mungkin terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio legal empiris. Pendekatan ini mengeksplorasi interaksi dinamis antara masyarakat dan hukum, mengkaji bagaimana norma-norma masyarakat dan tren yang berkembang membentuk kerangka hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penumpang, pengemudi, dan pihak terkait, serta tinjauan dokumen terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Wahana Dharma Organda Bali memiliki tanggung jawab hukum terhadap penumpang yang mengalami kerugian jika kelalaian perusahaan dapat dibuktikan terkait insiden tersebut. Perusahaan memiliki kewajiban memberikan kompensasi atau mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kerugian penumpang.Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi penumpang dalam transportasi darat penting. Implikasinya, perusahaan-perusahaan transportasi darat harus memenuhi standar keselamatan ketat dan memiliki prosedur yang jelas dalam menangani kelalaian yang mungkin terjadi dalam operasi mereka. Hal ini akan memberikan rasa aman dan perlindungan lebih baik bagi penumpang selama perjalanan mereka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023