Pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan ketersediaan lahan bertempat tinggal semakin sedikit sehingga membuat masyarakat beralih ke hunian vertikal. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi pengembang properti untuk melakukan usaha dan menarik konsumen dengan penjualan sistem pre project selling atau properti yang dipasarkan baru berupa rancangan. Namun, masih terdapat pengembang belum memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, sehingga calon konsumen berada di situasi yang berisiko dan menyebabkan terjadinya wanprestasi seperti yang dilakukan PT Mahkota Sentosa Utama. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penjualan properti melalui pre project selling yang dilakukan PT Mahkota Sentosa Utama telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia atau belum serta membahas bentuk tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama atas wanprestasi dan kerugian terhadap konsumen terkait unit apartemen yang telah dibangun maupun yang belum dibangun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengacu kepada asas dan norma hukum yang ditelaah melalui pendekatan perundang-undangan dengan menganalisis regulasi yang berkaitan sebagai dasar analisis penulis, pendekatan konseptual sebagai dasar dalam penyusunan argumentasi hukum, pendekatan kasus dengan menelaah suatu permasalahan spesifik melalui pengkajian data secara mendalam yang bertujuan untuk menemukan suatu kebenaran terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa penjualan properti oleh PT Mahkota Sentosa Utama melalui sistem pre-project selling belum mematuhi ketentuan hukum positif di Indonesia dan termasuk ketidakpatuhan terhadap persyaratan administratif dan perizinan, serta syarat-syarat untuk perjanjian pengikatan jual beli sehingga akibat dari tidak mematuhi ketentuan hukum adalah bahwa perjanjian pengikatan jual beli antara PT Mahkota Sentosa Utama dan konsumen dianggap batal demi hukum. Upaya untuk menyelesaikan masalah wanprestasi adalah pembayaran biaya ganti kerugian dan perjanjian homologasi. Selain itu, penting bagi pengembang untuk menjalin hubungan yang transparan dengan konsumen.
Copyrights © 2023