Pencabulan biasanya terjadi akibat beberapa sisi, yakni rasa ingin tahu anak yang berlebihan, menonton video porno, kemajuan teknologi, sisi penyalahgunaan minuman keras, harkat keagaman yang semakin luntur di masyarakat, siaran televisi dan jaringan internet semakin banyak menyediakan website yang tidak cocok untuk anak-anak. Tujuan penulisan ini yakni: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pencabulan anak dibawah umur terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2020/Pn Kmn, kemudian untuk mengetahui penerapan UU No. 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak. Metode yang digunakan penelitian ini menggunakan metode normatif. Adapun hasil dari penelitian ini Hakim dalam memutus perkara pidana anak harus berpegang pada nilai dan jiwa Pancasila yang telah diyakini sebagai pemikiran hidup bangsa serta satu-satunya sumber tertib hukum di Indonesia. Hakim sudah menerapkan UU No.35 Tahun 2014, tetapi Hakim tidak dapat memberikan putusan berupa diversi, Hakim hanya bisa memberikan sanksi sesuai pasal 82 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014.
Copyrights © 2024