Salah satu tujuan Good Governance adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dalam hal pengaplikasian dan pelayanan. Penerapan Prinsip good governance yang baik tentunya akan berdampak baik juga pada kualitas pelayanan publik yang semakin baik yang dapat menekan angka penyimpangan dan pemerintahan semakin peduli terhadap kepentingan masyarakat yang luas. Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi merupakan barang yang disediakan secara khusus untuk lapisan masyrakat tertentu yang penerapannya distribusinya diatur dalam Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/MC.01/MEM.M/2023. Sinkronisasi Penerapan Good Governance dalam pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tersebut agar pendistribusian Liquefied Petroleum Gas( LPG) 3kg bersubsidi terkontrol dan tepat sasaran. Berbeda dengan peraturan perundang undangan, Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37/MC.01/MEM.M/2023 merupakan dalam kategori peraturan kebijakan (beleidsregel), yang dimaksud beleidsregel yaitu terletak pada sifatnya yang bukan peraturan perundang-undangan, namun tetap memiliki relevansi hukum.
Copyrights © 2024