Hakim di Indonesia masih mengedepankan retributive justice atau menekankan keadilan pada pembalasan, sehingga lebih mengarah pada pelaku dan mengesampingkan hak-hak korban.Tujuan dari penelitian tersebut untuk mengetahui penegakan hukum pada pelaku tindak pencabulan terhadap anak dan agar memahami bentuk dari perlindungan hukum terhadap korban pencabulan yang dilakukan terhadap anak dalam putusan 123/Pid/Sus/2020/PN Olm. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan analisis data kualitatif. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak sebagai korban tindak pidana yaitu restitusi, kompensasi dan rehabilitasi. Namun faktanya hakim dalam memutus perkara anak sebagai korban tindak pidana tidak menyebutkan bentuk perlindungan hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut.
Copyrights © 2024