Studi ini mencoba menjelaskan hukum kesehatan dengan mempertimbangkan HAM. Memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Selain itu, data dianalisis melalui pendekatan kualitatif, yaitu melalui penjelasan dan interpretasi data. Studi ini menemukan bahwa HAM yang paling penting bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat adalah hak atas kesehatan. Akibatnya, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga hak kesehatan masyarakat. Beberapa undang-undang termasuk 1) UUD NRI 1945; 2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; 3) UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005–2025; 4) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan 4) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Copyrights © 2024