Data kependudukan merupakan data perseorangan terstruktur hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Digunakan pemerintah agar kondisi dari lingkungan masyarakat tersebut diketahui. Data diambil melalui sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik secara tertata dan terstruktur. Data awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) terdiri dari profil dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, juga terdapat Informasi kondisi sosial ekonomi geografis, tempat tinggal dan tersedianya air bersih, aset yang dimiliki, adanya kerentanan kelompok penduduk, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya. Ada beberapa proses dalam pendataan seperti persiapan, verivikasi, pendataan, dan penyerahan. Proses pendataan dilakukan secara sistematis tanpa melewatkan satu proses pun agar data yang bersifat fakta dan tidak terjadi penggandaan. Proses audit untuk memastikan apakah seluruh proses telah dilaksanakan dan keseluruhan data kependudukan. menggunakan COBIT, framework yang secara internasional telah diakui untuk IT Governance and Control. Hasil tingkat kematangan dalam sistem Regsosek pada Badan Pusat Statistik (BPS) , ada enam domain yang dilakukan pada audit ini yaitu DS 5 (Ensure Systems Security) dan DS 7 (Educate & Train Users) dengan nilai 4,3, nilai terendah daripada nilai proses lain. Sehingga membutuhkan prioritas lebih untuk disesuaikan tingkat kematangan. Nilai kematangan Proses PO 8 (Manage Quality) memiliki nilai tertinggi yaitu masing-masing 4,46. Hasil perhitungan (Gap Analysis) antara harapan dan kondisi saat ini rata-ratanya adalah 0,37. Kata Kunci: Data Kependudukan, IT Governance and Control , Regsosek
Copyrights © 2023