Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan kehidupan sosial. Tidak hanya laki-laki saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tetapi juga perempuan dalam kejahatan tersebut. Maka, dalam hal ini dilakukan pembinaan perempuan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Jenis penelitian yang digunakan yaitu gabungan antara penelitian hukum normatif dan yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen (bahan pustaka) dan wawancara. Dalam penelitian ini model pembinaan perempuan penyalahgunaan narkotika pasca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yakni pembinaan kepribadian yang bertujuan agar warga binaan dapat menyeimbangkan dan mengendalikan dirinya dalam kegiatan jasmani dan rohani serta pembinaan kemandirian yang bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan dan keahlian. Hambatan yang dihadapi dalam pembinaan yakni dari warga binaan perempuan dan juga fasilitas yang kurang memadai.
Copyrights © 2023