Trenggiling (Manis javanica Desmarest, 1822) merupakan satwa yang terancam keberadaannya akibatperburuan liar dan perdagangan ilegal, sehingga termasuk satwa dilindungi dan terdaftar pada Appendix IICITES. Upaya penangkaran trenggiling telah dilakukan oleh penangkar satwa di Medan, Sumatera Utara,menggunakan indukan dari alam. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang variabilitasgenetik dan hubungan kekerabatan populasi trenggiling di penangkaran tersebut untuk mencegah perkawinansedarah. Metode yang digunakan adalah analisis sekuen D loop mitokondria (mt) DNA melalui sampel darahKonsentrasi DNA dari 11 individu trenggiling berkisar antara 74,75-1013,25 ng/µl, memiliki delapanmacam haplotipe. Keragaman genetik ke-11 trenggiling sangat rendah (0,00337). Uji Tajima (D = -0,75298)dan uji Fu & Li (0,19158) menunjukkan 11 individu dalam populasi tersebut telah terjadi inbreeding danberasal dari lokasi yang berdekatan, tetapi kedua nilai tersebut tidak signifikan (P>0,10). Berdasarkan pohonfilogeni, perkawinan induk trenggiling dapat diatur sebagai berikut: SIB-05/SIB-10 (â) dapat dikawinkan dengan SIB-08/SIB09 (â), SIB 01/SIB-07/SIB-03/SIB-06 (â) dapat dikawinkan dengan SIB-04 (â),sedangkan SIB-02 (â) dapat dikawinkan dengan SIB-11 (â), sehingga laju inbreeding dapat ditekan dankeragaman genetiknya dapat dipertahankan.
Copyrights © 2014