Badamai Law Journal
Vol 9, No 1 (2024)

Pidana Pengawasan dalam Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Rahmawati, Norwafa (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untukĀ  menganalisa Pidana Pengawasan dalam Kebijakan Pembaharuan Hukum Pdana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian penelitian terhadap norma-norma melalui penelitian kepustakaan (library research) yang bersumber dari 2 (dua) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perbaikan terhadap KUHP dilakukan dengan disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pidana pengawasan sebagai bentuk pidana baru dalam pidana pokok sebagaimana Pasal 65 sebagai bentuk penyempurnaan dari pidana bersyarat yang diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f dalam KUHP yang masih berlaku saat ini yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1946. Menjadi penting bagi Undang-Undang No.1 Tahun 2023 untuk memberikan kepastian hukum terhadap syarat-syarat mengenai pidana pengawasan yang diatur dalam Pasal 76 sebagai wujud perlindungan baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana

Copyrights © 2024