Badamai Law Journal
Vol 9, No 1 (2024)

Penambahan Nama pada Sertifikat Hak Milik Dalam Perjanjian Kredit Oleh Bank

Nurani, Rassia (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

tujuan dari penelitian ini adalah apakah bank memiliki kewenangan untuk menambahkan nama pada Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit tanpa persetujuan debitur dan mengelaborasi bagaimana akibat hukum dan keabsahan produk dari permohonan perubaham nama yang dilakukan pengajuannya oleh bank. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif pendekatan yang digunakan Pendekatan Konseptual dan penelitian perundang-undangan, yaitu pendekatan diberikan akan memberikan landasan yang kuat dan argumentasi yang berbasis hukum untuk memahami bagaimana kewenangan bank terkait dengan penambahan nama pada Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer beruapa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Bank tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengajuan permohonan balik nama apabila tidak ada surat kuasa atau persetujuan yang diberikan oleh Debitur selaku Pemilik. Pihak debiturĀ  juga dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1238 KUH Perdata jika perjanjian utang piutang antara bank ternyata tidak mencantumkan klausula perihal syarat-syarat pengalihan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian tersebut kedua Dalam melakukan pendaftaran tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai suatu perbuatan hukum, untuk menimbulkan keadaan hukum baru Kesalahan data fisik maupun data yuridis dalam pendaftaran tanah akan menghilangkan unsur kepastian hukum hak atas tanah, sehingga orang yang berhak terhadap tanah tersebut akan dirugikan.

Copyrights © 2024