Jurnal JKFT
Vol 9, No 1 (2024): Jurnal JKFT

KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKASI AKREDITASI RUMAH SAKIT SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Syaefudin, Didin (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2024

Abstract

Latar Belakang : Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia di samping sandang pangan dan papan. Upaya menjaga Kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan Kesehatan bagi masyarakat adalah dengan pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan mutu pelayanan yang terakreditasi. Pelaksanaan Akreditasi rumah sakit konsisten dilaksanakan namun belum dibarengi dengan sangsi yang jelas bagi rumah sakit yang belum melaksanakannya. Tujuan Penulisaan:.Tulisan ini berupaya mengupas perlunya peraturan hukum tentang akreditasi rumah sakit, mengetahui penerapan hukum sertifikasi akreditasi rumah sakit sebagai instrumen hukum pelayanan Kesehatan masyarakat, dan kemudian memahami akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak terakreditasi. Metode Penelitian : penelitian ini adalah penelitian hukum normative, spessifikasi penelitian bersipat  deskriftif analitis terkait hukum  primer, sekunder dan tersier dengan teknis analisis kualitatif. Hasil Penelitian : menunjukan bahwa pengaturan hukum akreditasi rumah sakit guna perlindungan hukum dalam pelayanan Kesehatan bagi masyarakat perlu diatur dalam bentuk undang undang agar  memenuhi unsur hak azasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan negara serta keuangan. Penerapan hukum akreditasi dilaksanakan hanya untuk menghindari pemutusan Kerjasama dengan Lembaga BPJS Kesehatan dan adanya peraturan yang berbeda dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit terutama tentang durasi pelaksanaan akreditasi. Akibat hukum dari rumah sakit yang tidak terakreditasi sampai saat ini belum ada sangsi yang jelas di dalam perundang undangan yang berlaku saat ini   Kesimpulan dan Saran : Ketetapan hukum dari akreditasi rumah sakit, maka pencapaian rumah sakit yang bermutu akan semakin memungkinkan. Akreditasi rumah sakit adalah cara untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Pengakreditasian rumah sakit harus dilakukan karena menjadi tuntutan hukum terhadap mutu pelayanan rumah sakit yang semakin meningkat

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jkft

Publisher

Subject

Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing Public Health

Description

Naskah yang diterima dalam Jurnal kami harus ditulis dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia. Artikel yang diterbitkan di Jurnal JKFT adalah artikel berdasarkan hasil penelitian (prioritas), dan artikel ulasan ilmiah tentang jurnal JKFT sebagai wadah untuk dosen dalam publikasi dalam ...