Latar Belakang : Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia di samping sandang pangan dan papan. Upaya menjaga Kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan Kesehatan bagi masyarakat adalah dengan pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan mutu pelayanan yang terakreditasi. Pelaksanaan Akreditasi rumah sakit konsisten dilaksanakan namun belum dibarengi dengan sangsi yang jelas bagi rumah sakit yang belum melaksanakannya. Tujuan Penulisaan:.Tulisan ini berupaya mengupas perlunya peraturan hukum tentang akreditasi rumah sakit, mengetahui penerapan hukum sertifikasi akreditasi rumah sakit sebagai instrumen hukum pelayanan Kesehatan masyarakat, dan kemudian memahami akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak terakreditasi. Metode Penelitian : penelitian ini adalah penelitian hukum normative, spessifikasi penelitian bersipat deskriftif analitis terkait hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknis analisis kualitatif. Hasil Penelitian : menunjukan bahwa pengaturan hukum akreditasi rumah sakit guna perlindungan hukum dalam pelayanan Kesehatan bagi masyarakat perlu diatur dalam bentuk undang undang agar memenuhi unsur hak azasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan negara serta keuangan. Penerapan hukum akreditasi dilaksanakan hanya untuk menghindari pemutusan Kerjasama dengan Lembaga BPJS Kesehatan dan adanya peraturan yang berbeda dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit terutama tentang durasi pelaksanaan akreditasi. Akibat hukum dari rumah sakit yang tidak terakreditasi sampai saat ini belum ada sangsi yang jelas di dalam perundang undangan yang berlaku saat ini Kesimpulan dan Saran : Ketetapan hukum dari akreditasi rumah sakit, maka pencapaian rumah sakit yang bermutu akan semakin memungkinkan. Akreditasi rumah sakit adalah cara untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Pengakreditasian rumah sakit harus dilakukan karena menjadi tuntutan hukum terhadap mutu pelayanan rumah sakit yang semakin meningkat
Copyrights © 2024