Various demonstrations that have colored the formation of laws in Indonesia in recent years have been in the spotlight because their formation is problematic and there are deviations from what the law should have been. This indicates symptoms of autocratic legalism in Indonesia. Autocratic legalism cannot be separated from the process of forming a law because autocratic legalism refers to parties holding power in the legislative and executive realms who commit acts that abandon the principles of constitutionalism by acting and taking refuge behind the law. A new concept emerged when the Constitutional Court decided on a judicial review case involving the Job Creation Law; this concept is called meaningful participation. This study aims to look at the symptoms of autocratic legalism in Indonesia and how meaningful participation can prevent those symptoms. The research method used is the doctrinal method. The results of this study show that autocratic legalism legitimizes its power by using law, and in several laws that have been formed in Indonesia, symptoms of autocratic legalism are strongly felt. Prevention of symptoms of autocratic legalism can be achieved with the concept of meaningful participation in every stage of the process of forming a law, with the preconditions of the public's right to have their opinion heard, the right to have their opinion considered, and the right to get an explanation or answer for the opinion given.AbstrakBeragam aksi demonstrasi mewarnai pembentukan undang-undang di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan karena pembentukanya yang bermasalah dan terdapat penyimpangan dari yang seharusnya undang-undang itu dibentuk. Hal tersebut mengindikasikan gejala autocratic legalism di Indonesia. Autocratic legalism tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan suatu undang-undang, karena autocratic legalism ialah merujuk pada pihak-pihak yang memegang kekuasaan di ranah legislatif maupun eksekutif melakukan perbuatan yang meninggalkan prinsip-prinsip konstitusionalisme dengan bertindak serta berlindung dibalik hukum. Sebuah konsep baru muncul saat Mahkamah Konstitusi memutus perkara pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja, konsep tersebut disebut dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Penelitian ini bertujuan untuk melihat gejala-gejala autocratic legalism di Indonesia, serta meaningful participation dapat mencegah gejala autocratic legalism di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode doktrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukan autocratic legalism melegitimasi kekuasaannya menggunakan hukum dan dalam beberapa udang-undang yang dibentuk di Indonesia kental terasa gejala autocratic legalism didalamnya. Pencegahan gejala autocratic legalism dapat dicegah dengan konsep meaningful participation dalam setiap tahapan proses pembentukan suatu undang-undang dengan prasyarat hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Copyrights © 2024