Pengadaan tanah masih menjadi salah satu hambatan utama dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk proyek pinjaman luar negeri. Proses pengadaan tanah yang berlarut-larut menimbulkan berbagai konsekuensi yang tidak diharapkan seperti munculnya konflik di masyarakat, serta bertambahnya biaya dan waktu pelaksanaan proyek. Akibatnya, masyarakat tidak dapat segera menikmati hasil pembangunan proyek tersebut. Melalui metode penelitian kualitatif, artikel ini menganalisis sejauh mana pemerintah, terutama executing agency, melakukan mitigasi risiko terkait pengadaan tanah dan bagaimana mengatasi isu tersebut, serta sejauh mana regulasi terkait pengadaan tanah yang berlaku saat ini mampu mengatasi isu-isu pengadaan tanah. Temuan utama kajian ini antara lain masih lemahnya mitigasi risiko dan koordinasi antarinstansi dalam pengadaan tanah, serta kurang efektifnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi proyek. Oleh karena itu artikel ini merekomendasikan studi yang lebih komprehensif untuk memitigasi risiko dan mencegah konflik terkait pengadaan lahan, dengan melibatkan masyarakat terdampak, jauh sebelum proses pengadaan tanah dilaksanakan.
Copyrights © 2024