Hasil Laporan Kinerja (LAKIN) Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dalam kurun waktu tahun 2020 s/d 2023 menyebutkan target kerja unit organisasi meningkatnya pelaksanaan perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur PUPR dengan indikator sasaran kegiatan yaitu tingkat kesesuaian kebijakan dan strategi perencanaan dan pemrograman infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih rendah yaitu 71,59% masih dibawah nilai arahan menteri pupr yaitu 75%. BPIW bertugas menyusun kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan wilayah. Masalah saat ini adalah rendahnya nilai capaian kesesuaian perencanaan dan pemrograman. Tantangan kedepan dalam periode ini adalah mampu meningkatkan jumlah arahan program yang menjadi baseline. Arahan program yang menjadi baseline adalah arahan program yang dibahas dalam rakorbangwil serta disetujui akan dilaksanakan oleh unit organisasi pelaksana pembangunan infrastruktur PUPR. Menyelesaikan masalah dan tantangan tersebut perlu segera dirumuskan strategi dan kebijakan melalui pengkajian hasil analisis keadaan aktual yang terjadi seiring proses pelaksanaan penerapan perencanaan infrastruktur pupr dengan pendekatan wilayah, perumusan masalah digunakan Fishbone Diagram untuk melihat akar masalah, serta dilakukan analisis untuk menyusun strategi dan kebijakan penyelesaian masalah. Langkah tepat penyelesaian dapat meningkatkan tingkat kesesuaian kebijakan dan strategi perencanaan dan pemrograman infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu meningkatkan jumlah arahan program yang menjadi baseline. Hasil analisis akar masalah yang dilakukan, diperoleh rumusan kebijakan dan strategi yang mempunyai prioritas tinggi dan menengah yang perlu dilakukan. Prioritas tinggi yaitu (1) Pembaharuan pedoman teknis penyusunan rencana pengembangan wilayah dalam bentuk Surat Edaran (SE) terkait Kebijakan Penyusunan Pedoman Penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah. (2) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses penyusunan RPIW. (3) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pereview RPIW. Sementara langkah strategi kebijakan prioritas menengah mencakup : (1) Peningkatan pemahaman bisniss process unit organisasi penyusun RPIW. (2) Kesepakatan dan komitmen bersama untuk penambahan tahapan proses konfirmasi antara BPIW dengan unit Organisasi pelaksana infrastruktur PUPR.
Copyrights © 2024