Transparansi Hukum
Vol. 4 No. 2 (2021): TRANSPARANSI HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Wiwin Tri Yuniawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2022

Abstract

Abstrak Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Tetapi, Kenyataannya masih banyak kasus-kasus yang terjadi di luar negeri dalam hal penyiksaan yang dialami oleh buruh migran. Serta masih adanya TKI yang tersangkut masalah hukum dan belum dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Mereka masih dipandang sebagai komoditi untuk memenuhi permintaan pasar dan bukan pekerja Indonesia di luar negeri yang wajib dilindungi. Komoditi ini tercermin dari minimnya poin perlindungan di Undang-Undang no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Sehingga hak-hak para buruh migran untuk dilindungi oleh hukum di Negara tempat mereka bekerja terabaikan. Penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan atas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan menghasilkan bentuk perlindungan hukum baik secara preventif (pencegahan) maupun secara rehabilitasi (pemulihan) yang dilakukan oleh Pemerintah agar tidak terulang Kata Kunci : Perlindungan , Tenaga Kerja Indonesia

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...