ABSTRAKRestorative justice adalah bentuk pendekatan baru dalam mengatasi tindakpidana. Narkoba termasuk dalam tindak pidana yang dapat diterapkan restorativejustice. Konsep ini termasuk dalam bentuk pembaharuan hukum pidana dalamsistem peradilan pidana saat ini. Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 TentangPenanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tingkat penyidikanmerupakan tahap awal dilaksanakannya restorative justice. Sampai saat ini masihbanyak penyalahguna yang mengalami kegagalan restorative justice. Aturan dalamPerpol Nomor 8 Tahun 2021 belum mampu diterapkan dengan baik. Dibutuhkanadanya rekonstruksi untuk mewujudkan penerapan hukum yang baik. Tujuan daripenulisan artikel ini adalah untuk mengetahui konsep restorative justiceberdasarkan pembaharuan hukum pidana dan konstruksi ideal terhadap penerapanrestorative justice bagi penyalahguna di tingkat penyidikan. Metode yangdigunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari artikel ini adalah memberikanpengetahuan dasar konsep restorative justice berdasarkan pembaharuan hukumpidana dan konstruksi ideal terhadap penerapan restorative justice bagipenyalahguna di tingkat penyidikan.Kata Kunci : Restorative Justice, Penyalahguna, Pembaharuan Hukum Pidana
Copyrights © 2024