ABSTRAKPembuktian dalam hukum pidana sangat perlu untuk menentukan seseorangbersalah atau tidak, perenan penegak hukum dalam melakukan proses pemeriksaanyang dilakukan oleh Pejabat Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim harus lebih cermatdan memahami terkait dalam hukum formilnya berdasarkan Pasal 184 KUHAP danPasal 183 KUHAP, salah satunya mengenai saksi dan keterangan saksisebagaimana saksi dalam pembuktian dalam fakta membuktikan orang bersalahatau tidaknya seseorang tesangka, terdakwa. Dalam pembuktian tindak pidanacabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sangat diperlukan pembuktian yangsah bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tersebut dan haruslah ada alat-alat buktiyang meyakinkan benar-benar telah terjadi pada seorang anak yang masih dibawahumur, salah satunya keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti. Penegakanhukum yang terlalu arogansi penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of power)hingga menjadikan terdakwa tersangka sampai menjadi terdakwa dalam prosespenuntutan di dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasiberdasarkan putusan Nomor: 302/Pid.Sus/2022/PN BKs, tanggal 27 Juni 2022sebagaimana kejadian yang dibuat-buat atas tuduhan pencabulan anak dibawahumur terhadap anak dibawar umur, dimana para oknum pemuda yang berlokasi ditempat kejadian atas peristiwa pertemuan antara korban dengan Terdakwadiwarung yang berlamat di Kampung Cakung, Rt.04/Rw.05, No. 31, Kelurahan jatiAsih, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, masih berwilayahhukum Polres Kota Bekasi, Kejaksaan kota Bekasi dan Pengadilan Negeri kotaBekasi, dimana atas kejadian tersebut telah di atur atau dimanfaatkan oleh paraoknum pemuda yang dianggap preman setempat untuk menjebloskan terdakwayang sebenarnya tidak ada kejadian pencabulan tersebut ke penjara demikepentingan tujuan dan maksut memeras keluarga pelapor dan juga terdakwa sertakeluargnya, sehingga pada pada tanggal 27 Juni 2022 diputus oleh pengadilanNegeri Kota Bekasi telah terbukti bersalah melakukan pencabulan di bawah umur,tetapi pada tanggal 15 Agustus 2022 pada tingkat Banding pengadilan TinggiBandung berdasarkan Nomor: 249/Pid.Sus/2022/PT. Bdg, tidak terbukti bersalahdibebaskan (Vrijspraak) dari dakwaan atas tuntutan Jaksa Penunutut UmumKata Kunci : Penerapan Asas Hukum Satu Saksi Bukan Saksi, Dalam PembuktianPidana Cabul, Anak Dibawah Umur, Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia.
Copyrights © 2024