Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM MEMBUANG SAMPAH YANG MEMBAHAYAKAN PEMAKAI JALAN (Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum)

Dyah Ayu Mardiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

ABSTRAKHasil penelitian menunjukkan 1. perilaku membuang sampah yang dilakukanpengusaha Yang Membahayakan Pemakai Jalan merupakan suatu tindakan yangmelanggar ketentuan peraturan daerah yang mengganggu ketertiban umum. padatempat-tempat sampah yang telah ditetapkan; dan pasal 9 ayat huruf e menyatakanMembuang sampah, bangkai atau barang-barang lainnya yang dapat membahayakanpara pemakai jalan atau mengganggu ketertiban umum. 2. Ketentuan Pidana tentangpelanggaran membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya diatur diaturberdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP tindak pidan ringan yaitu Perkara yangdiancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan ataudenda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);.Key word : Jurisdictional responsibility, Waste and Effort Agent

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...