ABSTRAKHasil penelitian menunjukkan 1. perilaku membuang sampah yang dilakukanpengusaha Yang Membahayakan Pemakai Jalan merupakan suatu tindakan yangmelanggar ketentuan peraturan daerah yang mengganggu ketertiban umum. padatempat-tempat sampah yang telah ditetapkan; dan pasal 9 ayat huruf e menyatakanMembuang sampah, bangkai atau barang-barang lainnya yang dapat membahayakanpara pemakai jalan atau mengganggu ketertiban umum. 2. Ketentuan Pidana tentangpelanggaran membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya diatur diaturberdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP tindak pidan ringan yaitu Perkara yangdiancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan ataudenda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);.Key word : Jurisdictional responsibility, Waste and Effort Agent
Copyrights © 2024