Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

KEDUDUKAN SEMA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM

M. Afif Gusti Fatah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

ABSTRAK Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan salah satu kerangka acuan kerja yang diakui kedudukannya sebagai produk hukum pasca berlakunya Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam pasal pasal 8 ayat 2 dimana di dalamnya menyatakan bahwasanya peraturan perundang-undangan juga memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dibentuk berdasarkan kewenangan dan dalam hal ini, Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi dalam menjalankan fungsi peradilan di Indonesia memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 1985, tepatnya pada pasal 32 yang pada pokoknya, Mahkamah Agung memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap semua lingkungan pengadilan yang berada di bawahnya dan memberikan petunjuk dalam rangka menjalankan fungsi peradilan. Oleh sebab itu, tugas atau kewenangan yang dimiliki tersebut kemudian direpresentasikan dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung. Mengingat saat ini, Surat Edaran Mahkamah Agung memiliki legitimasi sebagai bentuk produk hukum, maka tidak jarang setiap lingkungan pengadilan menjadikannya sebagai salah satu dasar hukum saat membuat pertimbangan hukum dala putusan perkara yang ditanganinya. Kata Kunci : Surat Edaran Mahkamah Agung, Kewenangan, Pertimbangan Hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...