AbstraksPerkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuanyang terinstitusi dalam satu lembaga yang kokoh, dan diakui baik secara agamamaupun secara hukum. Namun, pekawinan sendiri telah banyak masyarakat yangmelaksanakannya secara siri atau hanya sesuai dengan ketentuan agama sehinggamenimbulkan pertanyaan terkait jaminan pelindungan hukum terhadap perempuanyang dinikahinnya secara siri dan status anak yang dilahirkan dari perkawinan siritersebut karena dalam kasus perkawinan siri ini bersifat poligami. Berdasarkandeskripsi di atas, ada 2 tujuan penelitian pada penelitian ini yaitu: pertama untukmengetahui hak seorang istri yang dinikahi secara siri oleh seorang laki-laki yangmemiliki istri secara sah ditinjau dari Hukum Islam dan untuk mengetahui status anakhasil perkawinan siri yang dihasilkan oleh laki-laki yang memiliki istri yang sahditinjau dari Hukum Islam. Metodologi yang digunakan dalam penelitian inimenggunakan pendekatan kuantitatif dan yuridis-normatif sebagai jenis dari penelitianini. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Analisis daadilakukan dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan yang dinikahi secarasiri oleh laki-laki yang sudah memiliki istri yang sah juka ditinjau dari hukum islamtentu memiliki kekuatan hukum yang kurang kuat karena balasan untuk laki-laki yangtidak berlaku adil kepada para istrinya tidak tentu akan langsung terbalaskan oleh AllahSWT, maka solusinya adalah dengan melakukan isbat nikah. Dengan melakukan isbatnikah tentu akan membuat hak-hak istri menjadi kuat, serta bisa menemukan statusanak yang dilahirkan dari perkawinan siri secara hukum.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perkawinan, Perkawinan Siri, Poligami
Copyrights © 2024