Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 2 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

KEDUDUKAN JAKSA AGUNG DALAM PERSPEKTIF INDEPENDENSI PENYELENGGARA KEKUASAAN KEHAKIMAN

Rio Aldino Yosevan Silalahi (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2024

Abstract

ABSTRAKKejaksaan adalah lembaga negara yang menjalankan kewenangannya sebagaipenuntutan di Indonesia. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggungjawab kepada Presiden. Sebagai lembaga negara kejaksaan harus menjalankankewenangannya secara merdeka tidak bisa dipengaruhi oleh penguasa apapun itu.Independensi dalam sebuah lembaga negara merupakan sebuah keharusan yangharus dilakukan karena sudah tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU NRI 1945.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakanpendekatan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang lainnya. Bahanhukum dalam penelitian ini yaitu menggunakan bahan hukum primer, sekunder dantersier. Hasil dari penelitian ini yaitu kejaksaan saat ini merupakan lembagapemerintahan yang berada dibawah eksekutif, sehingga kedudukan kejaksaan saatini masih belum dilakukan secara merdeka karena masih berada dibawah ranaheksekutif. Hal tersebut yang membuat bahwa kejaksaan tidak bisa menjalankankewenangannya secara merdeka dan mandiri karena masih banyak mendapatkanintervensi dari penguasa lainnya sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinyatidak bisa dilakukan secara merdeka.Kata Kunci : Kedudukan, Independensi, Kejaksaan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...