ABSTRAKKejaksaan adalah lembaga negara yang menjalankan kewenangannya sebagaipenuntutan di Indonesia. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggungjawab kepada Presiden. Sebagai lembaga negara kejaksaan harus menjalankankewenangannya secara merdeka tidak bisa dipengaruhi oleh penguasa apapun itu.Independensi dalam sebuah lembaga negara merupakan sebuah keharusan yangharus dilakukan karena sudah tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU NRI 1945.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakanpendekatan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang lainnya. Bahanhukum dalam penelitian ini yaitu menggunakan bahan hukum primer, sekunder dantersier. Hasil dari penelitian ini yaitu kejaksaan saat ini merupakan lembagapemerintahan yang berada dibawah eksekutif, sehingga kedudukan kejaksaan saatini masih belum dilakukan secara merdeka karena masih berada dibawah ranaheksekutif. Hal tersebut yang membuat bahwa kejaksaan tidak bisa menjalankankewenangannya secara merdeka dan mandiri karena masih banyak mendapatkanintervensi dari penguasa lainnya sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinyatidak bisa dilakukan secara merdeka.Kata Kunci : Kedudukan, Independensi, Kejaksaan
Copyrights © 2024