AbstrakPencabutan izin persetujuan bangun gedung ini terjadi di Perum PersadaSayang Kota Kediri, yaitu penertiban aset milik Dinas Kesehatan Pemprov Jatimdi Jalan Veteran Kelurahan Mojoroto Kota Kediri akhirnya dilakukan pada 5 Juni2023. Nantinya akan dilakukan pengembangan RSUD Dhaha Husada di lokasitersebut. Penertiban aset dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timurbersama RSUD Dhaha Husada dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi ProvinsiJatim, beserta aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP. Pencabutan izin inidilakukan oleh pelaku, individu, atau karena putusan pengadilan yang sudahberkekuatan hukum tetap. Dari sudut hukum izin merupakan sebuah putusan yangdikeluarkan oleh pemerintah. Di dalam putusan pemerintah tertuang muatan yangkongkrit, individual dan final. Disisi lain perizinan merupakan kewenanganpemerintah yang semua perwujudannya merupakan bentuk pengaturan. Peraturanperizinan dapat merupakan pemenuhan persyaratan, kewajiban, maupun larangan.Apabila perizinan tidak terpenuhi maka akan berdampak pada izin itu sendiri.Fungsi pemerintah sendiri adalah kunci hal yang sangat penting dalampembangunan yang khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung(PBG). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tanggung jawab pemerintahterhadap masyarakat untuk mewujudkan atau harapan. Pelayanan pemerintahdalam pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah berdasarkanpada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku serta asas-asas umum yangberlaku di pemerintahan yang baik dan dapat mensejahterakan masyarakat.Kata Kunci : pencabutan izin, persetujuan bangun gedung
Copyrights © 2024