ABSTRAKTenaga kerja merupakan seseorang yang dapat melakukan pekerjaan gunamenghasilkan suatu barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendirimaupun untuk masyarakat. Mengenai tenaga kerja saat ini di Indonesia keterlibatananak khususnya anak yang dibawah umur dalam bidang ketenagakerjaan semakinmeningkat, kemiskinan menjadi faktor yang menyababkan anak bekerja walaupundiberikan upah rendah dan pekerjaan yang berbahaya. Faktor lainnya adalahlegitimasi negara atas keberadaan pekerja/buruh anak serta lemahnya penegakkanhukum yg akhirnya menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakanpendekatan peraturan perundang-undangan (The Statute Approach). Penelitian inidilakukan dengan mencari informasi secara kepustakaan. Berdasarkan hasilpenelitian terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan peraturan yangterdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja anak.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Anak, Peraturan.
Copyrights © 2024