ABSTRAKPerlindungan dan perwujudan hak politik penyandang disabilitas merupakankebutuhan dasar setiap warga negara. Hal tersebut memberikan perlindungan danrealisasi diri untuk pengakuan status pribadi dan HAM. Sebagai masyarakatIndonesia, penyandang disabilitas mempunyai hak guna berpartisipasi aktif dalamkehidupan politik karena mereka merupakan kelompok sensitif dan mempunyaipeluang lebih besar dibandingkan masyarakat lainnya. Hak untuk memilih, untukdipilih merupakan hak politik bagi penyandang disabilitas. Sebagai bagian isipengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, pemerintah harusmemberikan hak memilih, dipilih bagi penyandang disabilitas. Pemilihan umum disistem parlemen merupakan tahapan berpengaruh serta strategis dalam kehidupanbermasyarakat dan bernegara. Taraf membina nasional yang dihasilkan tentu searahlurus dan menunjukkan betapa mulusnya prosedur pemilu secara keseluruhan.Indonesia merupakan negara terbesar di dunia dalam menetapkan sistem demokrasidalam pemilihan presiden.Hal ini jelas menggambarkan sebuah kebanggaan tersendiri bagi masyarakatIndonesia. Rakyat Indonesia mempunyai kekuasaan tertinggi di negeri ini berkatsistem politik demokrasi. Pentingnya penyelenggaraan pemilu bagi setiapmasyarakat punya hak untuk dipilih dan memilih pada saat pemilu. Semuamasyarakat punya hak untuk memilih serta dipilih tanpa memperhatikan jeniskelamin, kebangsaan, kelas, keyakinan atau disabilitas atau tidak. Hal ini pentingkarena masyarakat umum berpendapat bahwa penyandang disabilitas bukanlahkelompok yang tertinggal sehingga tidak memenuhi syarat. Tujuan artikel iniadalah untuk mengetahui bagaimana negara mengatur perwujudan hak politikpenyandang disabilitas serta penguatan hak tersebut.Kata Kunci : Hak Politik, Peraturan, Penyandang Disabilitas
Copyrights © 2024