Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dari peraturan pemerintah yang dikeluarkan melalui PMK nomor 124/001/2013 untuk memberikan insentif pajak kepada perusahaan industri. Peraturan Menteri Keuangan tersebut diharapkan` bisa merangsang Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Penelitian ini mengkaji tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Jenis penelitian ini adalah data kuantitatif dengan menggunakan metode perbandingan antara jumalah penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 tahun 2012.2013 dan 2014 untuk mengetahui apakah jumlah penyetoran pajak mengalami kenaikan atau penurunan. Berdasarkan hasil perbandingan yang diperoleh jumlah penyetoran pajak mengalami penurunan pada tahun 2013 tetapi kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2014 maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Menteri Kuangan nomor 124/001/2013 EFEKTIF.
Copyrights © 2015