Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
2020: Volume 7 Nomor 1 Desember 2020

SANKSI HUKUM TERHADAP PENGGUNA OJEK ONLINE YANG MELAKUKAN ORDERAN FIKTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Husnaini, Husnaini (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2020

Abstract

Abstrak Ojek merupakan salah satu sarana transportasi jarak pendek yang kini eksistensinya masih digemari masyarakat ditengah munculnya alat transportasi modern seperti taxi, bus, angkot, kereta api listrik commuter line. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ojek dalam pengertiannya adalah sepeda atau motor yang diojekkan (ditambangkan) dengan cara memboncengkan penumpang atau penyewanya untuk memperoleh (tambahan) nafkah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Akan tetapi faktor yang paling sering menjadi penyebab pelaku melakukan kejahatan orderan fiktip adalah faktor internal yaitu psikologis atau kejiwaan pelaku yang umumnya usia remaja mempunyai emosional yang tinggi jiwa serta pikiran yang cenderung tidak stabil, selain itu faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi juga sangat berpengaruh karena tersedianya sarana dan fasilitas yang mudah didapat dan kemajuan teknologi yang semakin canggih sehingga memudahkan setiap pengguna media sosial mengakses seluruh informasi tanpa batas. Kepada pihak yang berwenang untuk memblokir dan mengawasi pengguna ojek online yang melakukan kejahatan orderan fiktip. Tindakan pelaku order fiktip sangat merugikan driver Gojek. Oleh karena itu di harapkan adanya hukuman yang membuat efek jera agar tidak ada pelaku lain melakukan order fiktip. Kata Kunci: Sanksi Hukum, Ojek Online, Orderan Fiktif

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...