Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 setiap klinik wajib dilakukan akreditasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan akreditasi di Klinik Pratama Polda Jambi dengan metode kualitatif deskriptif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap 6 informan. Data sekunder diperoleh melalui telaah dokumen dan observasi. Hasil penelitian yang didapatkan adalah implementasi kebijakan akreditasi di Klinik Pratama Polda Jambi berjalan dengan baik ditinjau dari faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Disarankan kepada Biddokkes Polda Jambi sebagai pembina fungsi untuk tetap melaksanakan sosialisasi akreditasi secara berkesinambungan dan kepada Klinik Pratama Polda Jambi untuk mendata kelengkapan klinik secara berkala. Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Akreditasi Klinik
Copyrights © 2024