Artikel ini menganalisis tentang tanggung jawab pelaku usaha retail kepada konsumen terhadap pengalihan uang kembalian dalam bentuk sumbangan. Pada era saat ini banyak sekali perilaku-prilaku yang dilakukan oleh manusia terhadap kehidupan sehari-hari yang merugikan banyak orang, tindakan itu dilakukan atas dasar memperoleh keuntungan pribadi. Salah satu hal itu ialah terjadinya tindak pengembalian uang kembalian pada pelaku usaha yang diganti alasan sumbangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab yuridis pelaku usaha terhadap konsumen atas pengalihan uang kembalian dalam bentuk sumbangan serta perlindungan hukum terhadap konsumen atas pengalihan uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha. Pada pemecahan masalah ini menggunakan metode hukum normatif.Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap atas pengalihan uang kembalian dalam bentuk sumbangan dapat dilakukan dengan dua cara perlindungan hukum antara lain perlindungan hukum secara preventif serta represif.
Copyrights © 2024