Jurnal Preferensi Hukum (JPH)
Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Preferensi Hukum

Penggunaan Peluasan Alat Bukti dalam Tindak Pidana Lingkungan

Kadek Krisna Amacya (Unknown)
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi (Unknown)
Luh Putu Suryani (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2023

Abstract

Lingkungan hayati artinya upaya sistematis serta terpadu yg dilakukan buat melestarikan fungsi lingkungan hayati serta mencegah terjadinya pencemaran. Peluasan alat bukti tindak pidana lingkungan berfungsi buat memperluas alat bukti selain fakta saksi, informasi pakar, surat, petunjuk, warta terdakwa. terdapat dua rumusan persoalan antara lain: bagaimanakah Penggunaan Peluasan alat Bukti pada Tindak Pidana Lingkungan serta bagaimanakah alat Bukti yg terdapat pada Tindak Pidana Lingkungan. Penelitian ini ialah penelitian aturan normatif yang bedasarkan peraturan perundang - undangan data yang di dapat penulis dalam media umum. Peraturan hukum tentang peluasan alat bukti lingkungan di atur dalam Undang - Undang pasal 184 KUHAP serta pasal 96 alfabet f, perihal alat bukti lain yaitu isu yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, serta yang serupa menggunakan itu serta alat bukti data, rekaman, atau isu yang bisa dibaca, ditinjau, serta didengar yg bisa dikeluarkan dengan tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik terdapat pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronika.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

juprehum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Preferensi Hukum is a journal of Law, provides a forum for publishing law research articles or review articles of students. This journal has been distributed by WARMADEWA PRESS started from Volume 1 Number 1 Year 2020 to present. This journal encompasses original research articles, review ...