Lingkungan hayati artinya upaya sistematis serta terpadu yg dilakukan buat melestarikan fungsi lingkungan hayati serta mencegah terjadinya pencemaran. Peluasan alat bukti tindak pidana lingkungan berfungsi buat memperluas alat bukti selain fakta saksi, informasi pakar, surat, petunjuk, warta terdakwa. terdapat dua rumusan persoalan antara lain: bagaimanakah Penggunaan Peluasan alat Bukti pada Tindak Pidana Lingkungan serta bagaimanakah alat Bukti yg terdapat pada Tindak Pidana Lingkungan. Penelitian ini ialah penelitian aturan normatif yang bedasarkan peraturan perundang - undangan data yang di dapat penulis dalam media umum. Peraturan hukum tentang peluasan alat bukti lingkungan di atur dalam Undang - Undang pasal 184 KUHAP serta pasal 96 alfabet f, perihal alat bukti lain yaitu isu yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, serta yang serupa menggunakan itu serta alat bukti data, rekaman, atau isu yang bisa dibaca, ditinjau, serta didengar yg bisa dikeluarkan dengan tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik terdapat pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024