Desa kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. desa sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga dan komunitasnya. Tujuan penelitian untuk mengetahui perecanaan keuangan desa di Desa Mariah Padang dan untuk mengetahui dan meninjau kesesuaian perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Mariah Padang dengan perencanaan pengelolaan keuangan desa menurut pemendagri Nomor. 20 Tahun 2018. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan Penelitian lapangan (wawancara dan pengamatan) serta penelitian pustaka. dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Desa Mariah Padang di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai sudah sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.
Copyrights © 2024