Penggelapan dana merupakan suatu tindakan ilegal atau tidak sah yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menyembunyikan, menyelewengkan, atau menyalahgunakan dana dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tersebut. Memasuki era globalisasi dan perkembangan pesat di era modern ini, Penggunaan teknologi dalam sistem pembayaran semakin berkembang, termasuk penerapan standar QRIS di Indonesia. Namun, meningkatnya adopsi QRIS juga membawa risiko peningkatan praktik penggelapan dana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penanggulangan penggelapan dana dalam konteks QRIS, dengan fokus pada upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan kasus-kasus yang teridentifikasi. Metode penelitian ini mencakup analisis kebijakan dan regulasi terkait QRIS, Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi integritas dan keamanan sistem pembayaran QRIS di Indonesia.
Copyrights © 2024