Terhadap calon kepala daerah, yang statusnya sebagai mantan terpidana dan sedang menjadi terpidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf (g) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan diatur secara rinci pelaksanaannya pada Pasal (4) ayat (1) huruf (f) dan ayat (2a) PKPU 1/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Namun oleh Penyelenggara Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten memperbolehkan calon kepala daerah tersebut berstatus terpidana. Kasus ini terjadi di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara mendalami studi dokumen dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti Undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum, dan beberapa pendekatan mainstream yang biasa digunakan dalam kajian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah seorang mantan narapidana korupsi yang belum menjalani hukuman selama 5 tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga harus didiskualifikasi dari peserta pemilihan kepala daerah. Begitu juga dengan status terpidana juga tidak memenuhi syarat untuk calon kepala daerah sehingga harus didiskualifikasi.
Copyrights © 2024