Jurnal Hukum Saraswati
Vol 6 No 1 (2024): JHS MARET 2024

DISKURSUS ATAS MANTAN TERPIDANA SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH

Alasman Mpesau (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2024

Abstract

Terhadap calon kepala daerah, yang statusnya sebagai mantan terpidana dan sedang menjadi terpidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf (g) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan diatur secara rinci pelaksanaannya pada Pasal (4) ayat (1) huruf (f) dan ayat (2a) PKPU 1/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Namun oleh Penyelenggara Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten memperbolehkan calon kepala daerah tersebut berstatus terpidana. Kasus ini terjadi di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan cara mendalami studi dokumen dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti Undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum, dan beberapa pendekatan mainstream yang biasa digunakan dalam kajian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah seorang mantan narapidana korupsi yang belum menjalani hukuman selama 5 tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah, sehingga harus didiskualifikasi dari peserta pemilihan kepala daerah. Begitu juga dengan status terpidana juga tidak memenuhi syarat untuk calon kepala daerah sehingga harus didiskualifikasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JHS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Saraswati (JHS) is a journal that contains legal issues that are critically discussed by writers working directly in the field of law. This journal is published twice a year, in March and September and published by the Faculty of Law, Mahasaraswati University, ...