penandatanganan elektronik pada sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan secara elektronik ditinjau dari sistem keperdataan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pembuktian dalam perkara perdata, khususnya di Indonesia tidaklah terlepas dari Buku keempat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai Pembuktian dan Daluwarsa. Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang melekat layaknya alat-alat bukti lain yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata di persidangan menghadirkan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti, maka sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali, hakim harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengatur tanda tangan elektronik sebagai alat bukti di persidangan
Copyrights © 2024