Jurnal Hukum Saraswati
Vol 6 No 1 (2024): JHS MARET 2024

KEKUATAN PEMBUKTIAN SISTEM PENANDATANGANAN ELEKTRONIK PADA SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG DIDAFTARKAN SECARA ELEKTRONIK

I Made Sudirga (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2024

Abstract

penandatanganan elektronik pada sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan secara elektronik ditinjau dari sistem keperdataan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pembuktian dalam perkara perdata, khususnya di Indonesia tidaklah terlepas dari Buku keempat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai Pembuktian dan Daluwarsa. Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang melekat layaknya alat-alat bukti lain yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata di persidangan menghadirkan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti, maka sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali, hakim harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mengatur tanda tangan elektronik sebagai alat bukti di persidangan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JHS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Saraswati (JHS) is a journal that contains legal issues that are critically discussed by writers working directly in the field of law. This journal is published twice a year, in March and September and published by the Faculty of Law, Mahasaraswati University, ...