Penilaian adalah proses aktivitas jasa oleh sebuah profesi (penilai) untuk menghasilkan prakiraan dan kesimpulan nilai ekonomi atas suatu objek penilaian pada saat tertentu mengacu pada Standar Penilaian Indonesia. Pendekatan penilaian mengacu pada prinsip ekonomi dalam penilaian yang meliputi relativitas harga, antisipasi dan substitusi. Pada dasarnya pendekatan penilaian terdiri dari tiga pendekatan yakni; (1) Pasar, (2) Pendapatan, dan (3) Biaya. Masing-masing pendekatan memiliki metode yang berbeda dalam pengaplikasiannya. Penilai harus mempertimbangkan secara tepat dalam memilih dan menetapkan pendekatan yang relevan dan yang paling sesuai dengan keadaan asset. Semua pendekatan penilaian yang digunakan untuk memperoleh indikasi nilai pasar didasarkan pada pengamatan pasar. Jurnal ini ditulis bertujuan untuk mengidentifikasi laporan penilaian apakah terdapat penjelasan secara spesifik mengenai relevansi PSAK 68, PSAK 16 dikaitkan dengan latar belakang pemilihan dan penggunaan pendekatan penilaian properti pada KJPP RBY dan rekan, mengingat pendekatan penilaian mengacu pada Akuntansi Nilai Wajar.
Copyrights © 2023